Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa angin segar bagi kesejahteraan perangkat desa. Salah satu perubahan paling konkret dan langsung dirasakan adalah standarisasi dan peningkatan nominal penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
Artikel ini akan menguraikan secara detail dan jujur tentang besaran gaji perangkat desa berdasarkan PP 16/2026, dengan perbandingan langsung terhadap regulasi sebelumnya (PP 11 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari PP 43/2014), sehingga tidak ada lagi kebingungan atau kesalahpahaman di masyarakat.
BAB I: LANDASAN HUKUM DAN PERUBAHAN PARADIGMA
Sebelumnya: PP 11 Tahun 2019
Dalam PP 11 Tahun 2019 Pasal 1 ayat (2), besaran penghasilan tetap perangkat desa diatur sebagai berikut:
|
Jabatan |
Besaran (per bulan) |
Persentase dari Gaji PNS Gol II/a |
|
Kepala Desa |
Rp2.426.640 |
120% |
|
Sekretaris Desa |
Rp2.224.420 |
110% |
|
Perangkat Desa Lainnya |
Rp2.022.200 |
100% |
Karakteristik regulasi lama:
- Angka nominalnya tetap dan tidak secara otomatis naik
- Menggunakan angka absolut yang ditetapkan pada tahun 2019
- Tidak ada mekanisme kenaikan berkala yang diatur secara nasional
- Bupati/wali kota menetapkan besaran dengan ketentuan "paling sedikit" di atas
Kini: PP 16 Tahun 2026
PP 16/2026 Pasal 90 ayat (2) mengubah pendekatan secara fundamental:
|
Jabatan |
Persentase dari Gaji PNS Gol II/a |
Bukan Angka Tetap |
|
Kepala Desa |
120% dari gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun |
Mengikuti perubahan gaji PNS |
|
Sekretaris Desa |
110% dari gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun |
Mengikuti perubahan gaji PNS |
|
Perangkat Desa Lainnya |
100% dari gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun |
Mengikuti perubahan gaji PNS |
Ditambah Pasal 91 ayat (2):
"Kenaikan besaran penghasilan tetap secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sebesar 2% (dua persen)."
BAB II: PERBEDAAN MENDASAR YANG HARUS DIPAHAMI
Perbedaan 1: Angka Absolut vs. Persentase Dinamis
|
Aspek |
PP 11/2019 (Lama) |
PP 16/2026 (Baru) |
|
Dasar penghitungan |
Angka absolut Rp sekian |
Persentase dari gaji PNS golongan II/a |
|
Perubahan nilai |
Tidak otomatis naik |
Mengikuti kenaikan gaji PNS |
|
Fleksibilitas |
Kaku |
Dinamis |
Apa artinya? Jika pemerintah pusat menaikkan gaji pokok PNS golongan II/a, maka secara otomatis gaji perangkat desa ikut naik dengan persentase yang sama. Tidak perlu menunggu revisi PP atau peraturan bupati.
Perbedaan 2: Kenaikan Berkala 2% Setiap 2 Tahun
PP 11/2019 tidak mengatur kenaikan berkala secara eksplisit. Akibatnya, banyak daerah yang gaji perangkat desanya stagnan bertahun-tahun.
PP 16/2026 Pasal 91 ayat (2) mengatur kenaikan wajib 2% setiap 2 tahun terlepas dari ada atau tidaknya kenaikan gaji PNS.
Contoh perhitungan sederhana (dengan asumsi gaji PNS golongan II/a Rp2.500.000):
|
Tahun ke- |
Gaji Pokok PNS Gol II/a |
Gaji Perangkat Desa (100%) |
Kenaikan 2% |
Total |
|
0 |
Rp2.500.000 |
Rp2.500.000 |
- |
Rp2.500.000 |
|
2 |
Rp2.500.000 |
Rp2.500.000 |
Rp50.000 |
Rp2.550.000 |
|
4 |
Rp2.500.000 |
Rp2.500.000 |
Rp50.000 |
Rp2.600.000 |
|
6 |
Rp2.500.000 |
Rp2.500.000 |
Rp50.000 |
Rp2.650.000 |
*Catatan: Jika gaji PNS juga naik, maka akan terjadi efek ganda (kenaikan dari pemerintah pusat + kenaikan berkala 2%).*
Perbedaan 3: Kewenangan Bupati
|
Aspek |
PP 11/2019 |
PP 16/2026 |
|
Bupati menetapkan besaran |
Ya |
Ya, tetapi dengan standar minimal nasional |
|
Bupati bisa menurunkan |
Tidak diatur |
Bisa, jika ADD tidak mencukupi (Pasal 90 ayat 5) |
|
Bupati bisa menaikkan |
Ya |
Ya |
Pasal 90 ayat (5) PP 16/2026:
*"Dalam hal ADD dan sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dalam APB Desa tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, Bupati/Wali Kota dapat menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dibawah besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)."*
Ini adalah klausul keadaan terpaksa yang tidak diatur dalam PP sebelumnya. Artinya, jika desa benar-benar tidak mampu, bupati bisa menetapkan gaji di bawah standar nasional. Namun ini bukan kondisi normal dan hanya berlaku jika ADD benar-benar tidak mencukupi.
BAB III: NOMINAL GAJI PERANGKAT DESA DALAM ANGKA SAAT INI
Karena PP 16/2026 menggunakan persentase dari gaji PNS golongan II/a, maka untuk mengetahui nominal pastinya, kita harus merujuk pada gaji pokok PNS terbaru.
Gaji Pokok PNS Golongan II/a (Berdasarkan PP tentang Gaji PNS yang Berlaku)
Perlu diketahui bahwa gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun tidak berubah sejak Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan PP 15/2019, gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun adalah Rp2.022.200 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah).
Ini angka yang penting: Angka ini adalah dasar penghitungan gaji perangkat desa dalam PP 16/2026.
Maka, perhitungannya adalah sebagai berikut:
|
Jabatan |
Persentase |
Perhitungan |
Nominal (per bulan) |
|
Kepala Desa |
120% |
Rp2.022.200 x 120% |
Rp2.426.640 |
|
Sekretaris Desa |
110% |
Rp2.022.200 x 110% |
Rp2.224.420 |
|
Perangkat Desa Lainnya |
100% |
Rp2.022.200 x 100% |
Rp2.022.200 |
Kesimpulan Mengejutkan:
Nominalnya SAMA PERSIS dengan PP 11 Tahun 2019.
|
Jabatan |
PP 11/2019 |
PP 16/2026 (saat ini) |
|
Kepala Desa |
Rp2.426.640 |
Rp2.426.640 |
|
Sekretaris Desa |
Rp2.224.420 |
Rp2.224.420 |
|
Perangkat Desa Lainnya |
Rp2.022.200 |
Rp2.022.200 |
Lalu apa yang berubah? Bukan nominalnya, tetapi mekanisme dan masa depannya.
BAB IV: PERUBAHAN SEJATI ADA DI MASA DEPAN
Meskipun nominal saat ini sama, masa depan gaji perangkat desa sangat berbeda.
Skenario 1: Pemerintah Pusat Menaikkan Gaji PNS
Jika suatu saat pemerintah menaikkan gaji pokok PNS golongan II/a menjadi Rp2.500.000 (contoh), maka:
|
Jabatan |
PP 11/2019 (tetap) |
PP 16/2026 (mengikuti) |
|
Kepala Desa |
Rp2.426.640 |
Rp3.000.000 (120% x Rp2.500.000) |
|
Sekretaris Desa |
Rp2.224.420 |
Rp2.750.000 (110% x Rp2.500.000) |
|
Perangkat Desa Lainnya |
Rp2.022.200 |
Rp2.500.000 (100% x Rp2.500.000) |
Selisihnya signifikan. Di sinilah keunggulan PP 16/2026.
Skenario 2: Kenaikan Berkala 2% Setiap 2 Tahun
Dengan asumsi tidak ada kenaikan gaji PNS, dalam 8 tahun (satu periode Kepala Desa):
|
Tahun |
Kepala Desa |
Sekretaris Desa |
Perangkat Desa |
|
0 |
Rp2.426.640 |
Rp2.224.420 |
Rp2.022.200 |
|
2 |
Rp2.475.173 |
Rp2.268.908 |
Rp2.062.644 |
|
4 |
Rp2.524.676 |
Rp2.314.286 |
Rp2.103.897 |
|
6 |
Rp2.575.170 |
Rp2.360.572 |
Rp2.145.975 |
|
8 |
Rp2.626.673 |
Rp2.407.783 |
Rp2.188.894 |
Tanpa kenaikan gaji PNS pun, gaji perangkat desa naik sekitar 8% dalam 8 tahun hanya dari mekanisme kenaikan berkala.
Skenario 3: Kombinasi (Kenaikan Gaji PNS + Kenaikan Berkala)
Ini adalah skenario terbaik. Jika gaji PNS naik 5% di tahun ke-3 dan ke-6, ditambah kenaikan berkala 2% setiap 2 tahun, maka pertumbuhan gaji perangkat desa akan jauh lebih tinggi.
BAB V: TAMBAHAN PENGHASILAN DI LUAR GAJI POKOK
PP 16/2026 secara tegas mengatur bahwa penghasilan tetap (gaji pokok) bukanlah satu-satunya pendapatan perangkat desa. Pasal 93 mengatur tambahan sebagai berikut:
1. Tunjangan (Pasal 93 ayat 2)
Perangkat desa berhak atas:
- Tunjangan istri/suami
- Tunjangan anak
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis dengan itu
2. Penerimaan lain yang sah (Pasal 93 ayat 3)
Dapat bersumber dari APB Desa dan sumber lain selain Dana Desa.
3. Tunjangan Purnatugas (Pasal 93 ayat 4)
Diberikan satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa, bersumber dari APB Desa selain Dana Desa.
4. Jaminan Sosial (Pasal 93 ayat 5)
Perangkat desa berhak mendapatkan jaminan sosial di bidang:
- Kesehatan
- Ketenagakerjaan
BAB VI: PERBANDINGAN LENGKAP PP 11/2019 vs PP 16/2026
|
Aspek |
PP 11/2019 |
PP 16/2026 |
|
Dasar penghitungan |
Angka absolut (Rp2.022.200 untuk perangkat desa) |
Persentase dari gaji PNS golongan II/a (100%) |
|
Kenaikan otomatis saat gaji PNS naik |
Tidak |
Ya |
|
Kenaikan berkala |
Tidak diatur |
2% setiap 2 tahun |
|
Tunjangan istri/suami |
Tidak diatur eksplisit |
Diatur eksplisit |
|
Tunjangan anak |
Tidak diatur eksplisit |
Diatur eksplisit |
|
Tunjangan kinerja |
Tidak diatur eksplisit |
Diatur eksplisit |
|
Tunjangan purnatugas |
Tidak ada |
Ada (satu kali di akhir masa jabatan) |
|
Jaminan sosial |
Tidak diatur eksplisit |
Diatur eksplisit (kesehatan dan ketenagakerjaan) |
|
Kewenangan bupati menurunkan |
Tidak diatur |
Ada (jika ADD tidak mencukupi) |
BAB VII: KESIMPULAN DAN PESAN PENTING
Untuk Perangkat Desa:
- Gaji pokok Anda saat ini sama dengan sebelumnya (Rp2.022.200 untuk perangkat desa non-sekretaris, Rp2.224.420 untuk sekretaris desa). Jangan kecewa, karena perubahan ada di mekanisme ke depan.
- Masa depan gaji Anda lebih cerah karena mengikuti kenaikan gaji PNS dan mendapat kenaikan berkala 2% setiap 2 tahun.
- Jangan lupakan tunjangan dan jaminan sosial yang kini diatur secara eksplisit. Gaji pokok bukan satu-satunya.
- Tunjangan purnatugas adalah hal baru yang tidak pernah ada sebelumnya. Meskipun besarannya tergantung kemampuan desa, ini tetap sebuah kemajuan.
Untuk Kepala Desa dan BPD:
- Pastikan ADD mencukupi untuk membayar penghasilan tetap sesuai standar. Jika tidak, segera koordinasikan dengan bupati.
- Anggarkan tunjangan purnatugas dalam APB Desa dari sumber selain Dana Desa.
- Daftarkan perangkat desa dalam program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Untuk Bupati/Wali Kota:
- Terbitkan peraturan bupati yang mengatur besaran penghasilan tetap, tunjangan, dan tunjangan purnatugas sebagaimana diamanatkan PP 16/2026.
- Pastikan ADD dianggarkan minimal 10% dari DAU dan DBH kab/kota.
- Jika ada desa yang tidak mampu mencapai standar nasional, gunakan kewenangan Pasal 90 ayat (5) secara bijak dan sementara.
PENUTUP
PP Nomor 16 Tahun 2026 tidak mengubah nominal gaji perangkat desa saat ini. Angkanya tetap sama dengan PP 11 Tahun 2019. Namun, jangan terkecoh.
Perubahan sejati ada pada mekanisme ke depan. Gaji perangkat desa kini terhubung dengan gaji PNS, mendapat kenaikan berkala, dilengkapi tunjangan dan jaminan sosial, serta ditutup dengan tunjangan purnatugas di akhir masa jabatan.
Ini bukan sekadar "gaji naik". Ini adalah perubahan sistem dari yang kaku menjadi dinamis, dari yang stagnan menjadi berkembang, dari yang sekadar penghasilan menjadi paket kesejahteraan lengkap.
Para perangkat desa pantas berterima kasih atas kebijakan ini. Dan mereka pantas menuntut agar bupati/wali kota segera menindaklanjuti dengan peraturan teknis di daerah masing-masing.
Karena apa gunanya aturan sebaik ini jika tidak diimplementasikan?
Catatan: Seluruh perhitungan dalam artikel ini menggunakan asumsi gaji pokok PNS golongan II/a masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.022.200 berdasarkan PP 15/2019. Apabila di kemudian hari pemerintah menerbitkan peraturan baru tentang gaji PNS yang mengubah angka tersebut, maka nominal gaji perangkat desa akan berubah mengikutinya.