Tugas Kepala Desa, sebagaimana diamanatkan oleh kerangka hukum nasional, bukan sekadar peran administratif, melainkan fondasi utama pemerintahan dan pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, posisi ini menanggung mandat yang kompleks dan strategis sebagai pemimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa sekaligus pembina dan pemberdaya kehidupan komunitas desa.
Peran sentral tersebut diwujudkan dalam seperangkat tugas, wewenang, dan kewajiban yang saling berkaitan, membentuk satu kesatuan tanggung jawab kepemimpinan yang multi-dimensi.
1. Empat Pilar Tugas Utama Kepala Desa: Dari Pemerintahan hingga Pemberdayaan
Secara mendasar, tugas Kepala Desa berporos pada empat pilar utama yang saling melengkapi:
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa:Memastikan roda pemerintahan desa berjalan sesuai peraturan, efisien, dan melayani kepentingan publik. Ini adalah tugas dasar yang menjadi landasan bagi semua fungsi lainnya.
- Melaksanakan Pembangunan Desa:Memimpin perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan fisik dan non-fisik yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup warga, sesuai dengan prioritas kebutuhan desa yang ditetapkan bersama masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Pembinaan Kemasyarakatan Desa:Membina kerukunan, ketenteraman, dan partisipasi aktif masyarakat. Tugas ini mencakup fungsi mediasi dalam penyelesaian sengketa, penguatan nilai sosial budaya, serta menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
- Pemberdayaan Masyarakat Desa:Menggerakkan dan meningkatkan kapasitas masyarakat agar mandiri secara ekonomi, sosial, dan politik. Ini dilakukan melalui pendampingan, fasilitasi akses terhadap sumber daya, dan penguatan kelembagaan masyarakat.
2. Tugas Strategis sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)
Dalam konteks keuangan, tugas Kepala Desa menjadi sangat krusial sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Sebagai representasi pemerintah desa atas kekayaan desa, wewenang dan tanggung jawabnya mencakup:
- Perencanaan & Kebijakan:Menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta pengelolaan Barang Milik Desa.
- Otoritas Pengeluaran:Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran, dengan tetap mematuhi prinsip keuangan yang berlaku.
- Penataan Organisasi:Menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) melalui Keputusan Kepala Desa.
- Pengawasan Administratif:Menyetujui dokumen-dokumen kunci seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Rencana Anggaran Kas (RAK) Desa, dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
3. Wewenang Operasional: Memimpin dan Mengambil Keputusan
Untuk menunjang pelaksanaan tugas Kepala Desa, sejumlah wewenang diberikan, antara lain:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan bersama BPD.
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa (setelah berkonsultasi dengan Camat).
- Menetapkan Peraturan Desa (yang telah dibahas dan disepakati dengan BPD).
- Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
- Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan, atau menunjuk kuasa hukum.
4. Kewajiban Moral dan Administratif: Akuntabilitas dan Prinsip Kepemimpinan
Di balik tugas dan wewenangnya, Kepala Desa terikat pada kewajiban fundamental:
- Kewajiban Ideologis & Nasionalis:Memegang teguh Pancasila dan menjaga keutuhan NKRI.
- Kewajiban terhadap Masyarakat:Meningkatkan kesejahteraan, menerapkan prinsip tata kelola yang baik (akuntabel, transparan, profesional, partisipatif), menyelesaikan perselisihan, serta memberikan informasi publik yang akurat.
- Kewajiban Pelaporan (Akuntabilitas):Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan tahunan penyelenggaraan pemerintahan dan realisasi APBDes kepada Bupati/Wali Kota, serta memberikan laporan keterangan tertulis kepada BPD.
5. Konteks Khusus: Tugas Kepala Desa dalam Desa Adat
Pada Desa Adat, keseluruhan tugas Kepala Desa tersebut tetap berlaku, namun dilaksanakan dengan nuansa dan pengaturan yang mengakomodasi kearifan lokal. Tugasnya mencakup pula penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan susunan asli dan hukum adat setempat yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menunjukkan fleksibilitas dalam kerangka hukum nasional.
Kesimpulan
Tugas Kepala Desa adalah sebuah mandat holistik yang memadukan fungsi administrasi pemerintahan, manajemen keuangan, kepemimpinan sosial, dan agen pembangunan. Keberhasilan pelaksanaan tugas-tugas ini sangat bergantung pada keseimbangan antara kepatuhan pada regulasi, kemampuan kolaborasi dengan BPD dan masyarakat, serta integritas dalam mengelola sumber daya desa. Dengan demikian, Kepala Desa sesungguhnya berperan sebagai ujung tombak dalam mewujudkan otonomi desa yang mandiri, demokratis, dan sejahtera.