Dalam rangka mempercepat pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 pada 16 Maret 2026. Peraturan ini mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk membayar kewajiban pembiayaan dari bank pelaksana.

Skema Pembiayaan: dari Bank ke PT Agrinas

Dalam aturan ini, pemerintah menunjuk Bank Pemerintah untuk memberikan pembiayaan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (persero) – perusahaan di bawah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. PT Agrinas bertugas membangun fisik gerai, gudang, dan kelengkapan koperasi di desa/kelurahan.

Ketentuan pembiayaan tersebut meliputi:

  • Limit maksimal: Rp3 miliar per unit gerai
  • Bunga/margin/bagi hasil: 6% per tahun
  • Jangka waktu: 72 bulan
  • Masa tenggang (grace period): 6–12 bulan

Menariknya, aset yang dihasilkan dari pembangunan ini menjadi milik Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa, bukan milik koperasi atau bank.

Bagaimana Mekanisme Pembayaran?

Pembayaran angsuran (pokok + bunga) dilakukan melalui dua skema:

  1. DAU/DBH → dibayarkan setiap bulan oleh pemerintah daerah.
  2. Dana Desa → dibayarkan sekaligus untuk satu tahun berjalan oleh pemerintah desa.

Bank mengajukan surat permohonan penyaluran dana ke KPA BUN Pengelola (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) paling lambat tanggal 12 setiap bulan. Setelah diverifikasi, KPPN selaku KPA BUN Penyaluran akan memotong DAU/DBH atau menyalurkan Dana Desa langsung ke rekening bank.

Prinsip dan Sistem Informasi

Penyaluran dana ini dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan performance based. Seluruh proses – dari permohonan hingga pencairan – wajib menggunakan sistem informasi berbasis elektronik.

Aturan Lama Dicabut

Dengan berlakunya PMK No. 15/2026, dua peraturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku:

  • PMK No. 49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman Koperasi Merah Putih
  • PMK No. 63/2025 tentang Penggunaan SAL untuk Dukungan Bank

Kesimpulan

PMK 15 Tahun 2026 menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dan desa untuk menggunakan DAU, DBH, atau Dana Desa guna membayar cicilan pembangunan Koperasi Merah Putih. Dengan skema ini, percepatan pembangunan fisik gerai, gudang, dan perlengkapan koperasi di seluruh Indonesia diharapkan berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.

Dokumen Lampiran

PMK 15 Tahun 2026

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image